Penyedia barang/jasa akan melihat permintaan pembelian tersebut kemudian memberikan persetujuan atas permintaan pembelian barang/jasa tersebut selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak tanggal pemesanan barang/jasa.Terbangunnya sistem e-katalog, maka seluruh satuan kerja baik pusat maupun daerah dalam pengadaan barang/jasa tidak perlu melakukan pros